Free Trade Zone (FTZ)

07 April 2009

Akhirnya kawasan FTZ (Free Trade Zone) di Pulau Batam,Bintan dan Karimun datang juga, Awalnya sih saya kurang setuju dengan dengan adanya FTZ ini.Karena menurut saya masyarakat Pulau Batam,Binta dan Karimun belum sanggup untuk menjalan kan program pemerintah saat sekarang ini. Mungkin butuh waktu untuk mempersiapkan semuanya.
Kalau saya punya usul,Lebih baik Pemerintah setempat mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan bebas yaitu :
1. Membuka pelatihan-pelatihan keindustrian
2. Memberikan pendidikan Free
3. Mengirimkan beberapa kandidat keluar negri guna mencari,menambah ilmu pengetahuan
4. Dan masih banyak lagi cara yang lain
Artinya dengan cara-cara diatas kita bisa bersaing di perdagangan bebas ini


Coba kita bayangkan apa jadinya jika dengan perdagangan bebas ini masyarakat Batam,Binta dan karimun belum memiliki SDM yang cukup, saya pikir kita akan kalah saing dengan pekerja luar . Mereka (pekerja asing) diperkerjakan karena mereka memang memiliki skill yang cukup dan layaklah apabila mereka menerima gaji yang cukup besar.Dan coba kita sadari lagi kenapa banyak perusahaan memperkerjakan rakyat indonesia ??? karena menurut saya perusahaan bisa membayar kecil gaji karena itu memang sesuai dengan skill yang kita miliki.

Dan kalau boleh boleh berandai lagi kalau pemerintah mempersiapkan semua itu yaitu SDM,skill yang,pengetahuan dan wawasan yang cukup , mungkin rakyat indonesia bisa bekerja dengan upah yang sesuai karena di tunjang dengan skill dan wawasan yang cukup.

Tapi,,, lagi-lagi itu sudah terlambat karena pemerintah sudah memnetapkan peraturan pemerintah (PP) yang di sah sendiri oleh presiden kita Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baiklah dibawah ini saya lampirkan tetang peraturan dan pasal-pasal yang mengesahkan pulau Batam,Bintan dan Karimun sebagai Kawasan FTZ.

Peraturan Pemerintah itu yatiu :
1. PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
2. PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
3. PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Kawasan FTZ masing-masing berlaku selama 70 tahun mulai dari di sahkannya PP tetang FTZ.
Wilayah Batam meliputi :
1. Pulau Batam
2. Pulau Tonton
3. Pulau Setokok
4. Pulau Nipah
5. Pulau Rempang
6. Pulau Galang dan
7. Pulau Galang Baru.

Untuk wilayah Bintan di Kabupaten Bintan, meliputi :
1. Kawasan Industri Galang Batang
2. Kawasan industri maritim
3. Pulau Lobam.
Sebagian kota Tanjungpinang meliputi :
1. kawasan industri Senggarang
2. kawasan industri Dompak Darat.

Untuk kawasan Karimun meliputi :
1. Pulau karimun
2. Seluruh pulau karimun anak

Ketiga PP juga menggunakan ketentuan pasal 4 dari Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas ditetapkan dengan peraturan pemerintah.



















PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BAB I
PEMBENTUKAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS



Pasal 1
1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
1. Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
2. Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
3. Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.


BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 3
1. Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
2. Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 4
1. Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 6
1. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2008.
2. Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.





PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN


Pasal 1
1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam;
b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
1. Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
2. Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
3. Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.




PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


Pasal 1
1. Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
3. Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
1. Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
2. Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
3. Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Mungkin ini saja yang bisa saya berikan ,, mungkin bagi anda yang merasa suka dengan artikel ini saya ucapkan terima kasih karena saya bisa memberikan sesuatu kepada anda,,
Dan bagi anda yang merasa lebih expert di bidang FTZ yang monggo komentarnya ,, karena itu masukan terutama bagi saya dan umumnya bagi pembaca

0 komentar: